Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memperbaiki berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani. Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ini untuk ketiga kali berkas Buni Yani dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan Kejaksaan ke penyidik karena dianggap belum lengkap.
“Sudah diperbaiki berkasnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Wuyono di Mapolda Metro, Kamis (26/1/2017).
Argo enggan merinci poin-poin yang diperbaiki. Dia hanya mengatakan penyidik segera melimpahkan lagi berkas tersebut ke Kejaksaan. “Ya nanti (kita) beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi,” ujar Argo.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyebut ada beberapa item yang harus diperbaiki penyidik dalam pelengkapan berkas kasus Buni Yani.
“(Ada) empat item yang kita harus penuhi,” ungkap Wahyu.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.