
Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B , Kec. Pelaihari, kab. Tanah Laut telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah dalam Perkara Tindak Pidana “ Narkotika ” sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari nomor 48/Pid.Sus/ 2024/PN Pli tanggal 07 Mei 2024 atas nama Terdakwa Shabirin Als Birin Bin Anwar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) : Muhammad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Barang Bukti yang dikembalikan berupa :
– Uang Tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Yang dikembalikan kepada A.n SHABIRIN Alias BIRIN Bin ANWAR selaku terdakwa