Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan luas 3.631,35 Km2, terdiri dari 11 Kecamatan, terbagi dalam 130 Desa, 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk + 338.449 jiwa.
Kejaksaan Negeri Tanah Laut berkedudukan di Kabupaten Tanah Laut, tepatnya berada di Jl. Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pleihari Kecamatan Pleihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Selatan yang daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten Tanah Laut dan termasuk Kejaksaan Negeri Tipe B berdasarkan jumlah pegawai dan jumlah perkara. Kejaksaan Negeri sebagai lembaga pemerintah di wilayah Kabupaten/Kotamadya yang melaksanakan tugas-tugas dan kewenangannya sesuai peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Jaksa Agung yaitu :
- Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Tipe B
- Kepala Kejaksaan Negeri
- Seksi Pembinaan
- Seksi Intelijen
- Seksi Tindak Pidana Umum
- Seksi Tindak Pidana Khusus
- Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Seksi Barang Bukti