Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM. Target dari penataan manajemen SDM adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas WBK/WBBM
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas;
- Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM
- Meningkatnya profesionalisme SDM
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM yaitu :
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assesment pegawai oleh atasan langsungnya;
- Menetapkan kebijakan pola mutasi internal dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi;
- Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja;
- Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun e-LHKPN;
- Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan kontrol pelaksanaan);
- Penerapan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan;
- Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawain pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update).