Pengacara: Grasi Antasari Azhar Dikabulkan Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Boyamin Saiman, koordinator kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengungkap, Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi kliennya.

“Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa Grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden,” ujar Boyamin dalam rilisnya yang diterima tribunnews.com, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikan informasi ini, Boyamin menjelaskan dirinya siang ini akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan Grasi tersebut.

Karena secara aturan, lanjutnya, surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum Saya menerima secara resmi,” lanjutnya.