Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dipimpin oleh seorang Kasi Datun PERWIRA PUTRA BANGSAWAN, S.H.,M.H. yang tugas pokoknya adalah melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat dibidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam rangka melancarkan pelaksanaan tugas.
Dalam melaksakan tugas pokok tersebut Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan tehnis dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan tehnis.
- Pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah.
- Pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan Pengadilan, gugatan ganti rugi dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat.
- Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus.
- Pembinaan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk tehnis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara didaerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
- Pemberian sarana konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
- Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat perdata dan tata usaha negara didaerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
- Menyiapkan bahan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha negara.