Press Release KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT Tentang Eksekusi Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TA. 2015-2018

Info KejariTala~

Bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 18 Maret 2021 menerima Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan pada hari tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari an. dr. Edy Wahyudi Bin Siswoyo, an. Paridah Binti Hapsah dan an. Asdah Setiani Binti H. Anang Suman, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan

Bahwa pada saat proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengalihkan penahanan terdakwa an. dr. Edy Wahyudi Bin Siswoyo, dkk dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa sebagai berikut :

  1. menyatakan terdakwa an. dr. Edy Wahyudi Bin Siswoyo, dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP,

 

  1. Menjatuhkan pidana terhadap an. dr. Edy Wahyudi Bin Siswoyo dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000,- (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) subsidiair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan

 

  1. Menjatuhkan pidana terhadap an. Asdah Setiani binti H. Anang Suman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

 

  1. Menjatuhkan pidana terhadap an. Paridah Binti Hapsah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari Tuntutan JPU, Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga Terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebelumnya telah mengundang ketiga Terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah dilakukan eksekusi an. Paridah Binti Hapsah dan an. Asdah Setiani Binti H. Anang Suman dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari, sedangkan untuk terdakwa an. dr. Edy Wahyudi Bin Siswoyo dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.

Pelaksanaan eksekusi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*