
Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin telah dilaksanakan sidang perdana atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahwa atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa di dakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, pihak Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Leave a Reply