Tindak Pidana Khusus

Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut di pimpin oleh seorang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H. yang tugas pokoknya adalah melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara Tindak Pidana Khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis dibidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya.
  • Pelaksanaan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya.
  • Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta pemberian bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus yang lain serta pengadministrasiannya.
  • Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara Tindak Pidana Khusus dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
  • Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Tindak Pidana Khusus didaerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut.