Tindak Pidana Umum

Bidang Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut di pimpin oleh seorang Kasi Pidum HARRY FAUZAN, S.H.,M.H. yang tugas pokoknya adalah melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan, pengawasan terhadap Keputusan Lepas Bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan tehnis di bidang Tindak Pidana Umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan tehnis.
  • Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Penyiapan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasian.
  • Pembinaan kerja sama dan melakukan koordinasi dengan instansi serta pemberian bimbingan serta petunjuk tehnis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik.
  • Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum.
  • Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Laut.